banner gambar

INI LAH KOTA YANG WAJIB MENERAPKAN KANTONG PLASTIK BERBAYAR

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan sistem kantong plastik berbayar yang dilakukan serentak di 22 kota, termasuk Bandung, Makassar Surabaya, ini akan diuji coba selama enam bulan dengan evaluasi berkala selama tiga bulan sekali.


 "Persoalan sampah kewenangannya di pemerintah kota, sementara pemerintah pusat memberikan pendampingan, dukungan, standar dan sebagainya," kata Siti.
Siti menjelaskan standar harga minimal untuk satu kantong plastik sebesar Rp 200 sesuai mandat menteri.
Namun, beberapa kota menerapkan harga yang lebih tinggi, seperti Balikpapan sebesar Rp 1.500 per kantong dan Makassar sebesar Rp 4.500 guna mengurangi penggunaan kantong plastik dan membiasakan masyarakat membawa tas belanja sendiri dari rumah. Lebih lanjut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengeluarkan surat edaran tentang 22 kota yang wajib menerapkan kantong plastik berbayar.


1 comment:

  1. PRESIDEN JOKOWI SEGERA CABUT SURAT EDARAN UJI COBA KPB
    ------------------------------------------------------
    Harap Menteri KLHK Bu Dr. Siti Nurbaya Bakar membaca ulang 2 (dua)Surat Edaran tersebut diatas, beberapa pelanggaran yang ada didalamnya antara lain: Sangat berpihak pada Pengusaha Ritel, Melanggar UU. Konsumen serta UU. Perseroan Terbatas (CSR.
    Harusnya KLHK mempersiapkan diri, khususnya infrastruktur persampahan tingkat Desa/Kelurahan untuk menyambut pemberlakuan EPR Tahun 2022, sebaiknya nanti pada saat EPR diberlakukan Kantong Plastik Berbayar. Untuk saat ini sebaiknya KLHK perintahkan pemda Kab/Kota aplikasi UU.18/2008 Pasal 13. Bukan Pasal 19 dan 20 dengan pemberlakuan KPB ini.
    Bila Pasal 13 diaplikasi, dari sana sosialisasi dan diet kantong plastik di edukasi masyarakat. KPB yang KLHK jalankan bersama Aprindo ini sangat jelas diadopsi dari Inggris yang baru menerapkan KPB sekitar oktober 2015.

    #NOTED: Baca baik2 dengan jelas dan pemahaman yang prima akan SE Dirjen PSLB3 tersebut. Dana KPB rawan disalahgunakan, dan dapat diduga bahwa Dana KPB tersebut tidak bertuan. Fakta saat ini sudah banyak ritel yang tidak jalankan KPB ini. Harap jangan pula terbitkan Kepmen Tentang KPB ini. Berbahaya Bu Menteri.... Ini diduga Abuse of Power.

    Maaf kepada teman2 sesama pemerhati dan penggiat persampahan di Indonesia, Anda harap baca baik2 regulasi itu, berilah pemahaman kepada pemerintah (KLHK) dengan transparansi dan jangan AIS saja, kasian Bu Menteri dan Bu Dirjen PSLB3 (Beliau2 ini sepertinya kurang faham masalah dan juga disuguhi data yang tidak valid). Jadi yang saya koreksi adalah Redaksional SE dan cara atau tata kelola dana yang tidak jelas serta melanggar regulasi.

    ReplyDelete